BERBAGAI ISTILAH PENGERTIAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK DALAM PP 78/2021
Apa yang dimaksud Perlindungan Khusus Bagi Anak ? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum ? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi ? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak yang Menjadi Korban PenyalahgunaanNarkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak yang Menjadi Korban Pornografi? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak dengan HIV dan AIDS? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; Apa yang dimaksud Perlindungan Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak Korban Kejahatan Seksual? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme; Apa yang dimaksud Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas; Apa yang dimaksud Perlindungan Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran? Apa yang dimaksud Perlindungan Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan Apa yang dimaksud Perlindungan) Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya?
1.
Pengertian Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
2.
Pengertian Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima
oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan
diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
3.
Pengertian Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi
lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang
disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/ atau sosial.
4.
Pengertian Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan
hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi
tindak pidana.
5.
Pengertian Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi adalah Anak yang
tertinggal, terdepan, terluar dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi, suku,
ras, agama dengan anak-anak lain yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari Anak golongan lain.
6.
Pengertian Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah Anak yang menjadi
korban dari tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara
melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau
memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang
sejenis untukmendapatkan keuntungan materiil.
7.
Pengertian Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah Anak yang dimanfaatkan
untuk mendapatkan keuntungan melalui organ tubuh seksual atau organ tubuh lain
dari Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
8.
Pengertian Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu,
dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya.
9.
Pengertian Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami
trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
10.
Pengertian Human Immunodeficiency Virus atau HIV adalah virus yang menyerang
sistem imun dan jika tidak diterapi
dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi Acquired
Immuno Deficiency Syndrome.
11.
Pengertian Acquired Immuno Deficiencg Syndrome atau AIDS adalah suatu kumpulan
gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus
HIV dalam tubuh seseorang.
12.
Pengertian Anak dengan HIV dan AIDS adalah Anak yang terinfeksi HIV dan/atau
AIDS baik tertular dari orang tua ataupun dari faktor risiko lainnya.
13.
Pengertian Anak Korban Penculikan adalah Anak yang dibawa seseorang secara
melawan hukum dengan maksud untuk
menempatkan Anak tersebut di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk
menempatkan Anak dalam keadaan tidak berdaya.
14.
Pengertian Anak Korban Penjualan adalah Anak yang dipindahtangankan oleh
seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan
lainnya.
15.
Pengertian Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan
psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan
tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau
memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara,
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Anak tereksploitasi.
16.
Pengertian Anak Korban Kekerasan Fisik adalah Anak yang mengalami kekerasan
yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit,
atau luka berat.
17.
Pengertian Anak Korban Kekerasan Psikis adalah Anak yang mengalami ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan
untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat.
18. Pengertian Anak Korban Kejahatan Seksual adalah Anak yang mengalami pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, dan pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
19.
Pengertian Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami
penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak
pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan
Anak saksi.
20.
Pengertian Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan
fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan
lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
21.
Pengertian Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang terancam secara fisik
dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya
dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi
kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.
22.
Pengertian Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan
pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan,
dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak
tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak.
23.
Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang adalah Anak yang bersikap dan
berperilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan keberadaan orang lain secara
umum di sekitarnya, menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab serta kurangnya
penyesalan mengenai kesalahannya, dan sering melakukan pelanggaran hak dan
norma yang hidup dalam masyarakat.
24.
Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi
Orang Tuanya adalah Anak yang diberikan label sosial negatif didasarkan pada
prasangka dan bertujuan untuk memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan mengucilkan
Anak dengan cap atau pandangan buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi
orang tuanya.
25.
Pengertian Keluarga Pengganti adalah orang tua asuh, orang tua angkat, dan wali
yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif pada Anak.
26.
Pengertian Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
27.
Pengertian Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara
untuk membantu Anak memahami dirinya secara lebih baik, agar Anak dapat
mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan
relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.
28.
Pengertian Pendampingan Sosial adalah interaksi dinamis antara pekerja sosial
dengan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk bersama-sama menghadapi
dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi.
29.
Pengertian Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
30.
Pengertian Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan
Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
No comments