SOTK PEMERINTAHAN PROVINSI TERBARU SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2021 DAN PP NOMOR 33 TAHUN 2018
SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintahan Provinsi Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2018. Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP memiliki tugas membantu GWPP dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin oleh Sekretaris GWPP. Perangkat GWPP terdiri atas: sekretariat; dan Unit Kerja paling banyak 5 (lima).
Perangkat GWPP melaksanakan fungsi berdasarkan tugas dan
wewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan mengenai
susunan organisasi, dan fungsi Perangkat GWPP atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Pemerintahan Provinsi tercantum
dalam Lampiran Permendagri
Nomor 12 Tahun 2021 ini.
Referensi Permendagri
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah Pusat (bisa di download disini)
No comments