Pengertian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Apa pengertian dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan atau Apa yang dimaksud dekonsentrasi dan Apa yang dimaksud Tugas Pembantuan


Apa pengertian dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan atau Apa yang dimaksud dekonsentrasi dan Apa yang dimaksud Tugas Pembantuan. Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang dimaksud dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum, sedangkan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.


Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

 

Referensi Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (bisa di download disini)

No comments