Apa yang dimaksud LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
Pengertian atau Apa yang dimaksud LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dan Pengertian atau Apa yang dimaksud LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Mengacu pada Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/ataupemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti. Sedangkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN
mempunyai tugas menyelenggarakan Pengelolaan Royalti. Untuk menjalankan
tugas tersebut, LMKN mempunyai fungsi:
a. penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian
Royalti di bidang lagu dan/atau musik;
b. penyusunan
kode etik lembaga
manajemen kolektif di bidang lagu dan/atau musik;
c. pengawasan
terhadap Pengelolaan Royalti
oleh lembaga manajemen kolektif
di bidang lagu dan/atau musik;
d. penyampaian
rekomendasi kepada Menteri
untuk menjatuhkan sanksi atas
pelanggaran kode etik dan/atau
pelanggaran ketetapan peraturan
yang dilakukan oleh pengurus lembaga manajemen kolektif;
e. penyampaian
rekomendasi kepada Menteri
terkait dengan perizinan lembaga
manajemen kolektif di
bidang lagu dan/atau musik
yang berada di
bawah koordinasinya;
f. penetapan
sistem dan tata
cara penghitungan pembayaran Royalti
oleh pengguna kepada
lembaga manajemen kolektif;
g. penetapan tata cara pendistribusian Royalti
dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak
Terkait;
h. mediasi
atas sengketa pendistribusian Royalti
oleh lembaga manajemen kolektif jika terdapat keberatan dari anggota
lembaga manajemen kolektif; dan
i. penyampaianlaporan kinerja
dan laporan keuangan kepada Menteri.
LMKN terdiri atas: LMKN Pencipta; dan LMKN pemilik Hak Terkait. LMKN Pencipta dan
LMKN Pemilik Hak Terkait
masing-masing dipimpin oleh
komisioner yang bersifat independen. Susunan
komisioner LMKN Pencipta
berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang dapat berasal dari
unsur:
a. unsur
pemerintah yang melakukan
pengelolaan dan pengawasan di
bidang hak cipta dan Hak Terkait;
b. Pencipta;
c. LMK Pencipta; dan/atau
d. ahli/akademisi/pakar hukum di bidang hak
cipta.
Susunan
komisioner LMKN Pemilik
Hak Terkait berjumlah ganjil, paling banyak
5 (lima) orang
yang dapat berasal
dari unsur:
a. unsur
pemerintah yang melakukan
pengelolaan dan pengawasan di
bidang hak cipta dan Hak Terkait;
b. pemilik Hak Terkait;
c. LMK pemilik Hak Terkait; dan/atau
d. ahli/akademisi/pakar hukum di bidang hak
cipta.
Sumber Permenkumham
Nomor 20 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (bisa di download disini)
Label/Tag: Pengertian atau Apa yang dimaksud LMK dan LMKN
No comments