Apa yang dimaksud FKPM (Forum Kemitraan Polisi) dan BKPM (Balai Kemitraan Polisi Masyarakat)

Apa yang dimaksud FKPM dan BKPM


Apa yang dimaksud FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat)  atau Pengertian Forum Kemitraan Polisi Masyarakat  (FKPM) ? Forum Kemitraan Polisi Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKPM adalah wadah komunikasi antara Polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

 

Lalu apa Apa yang dimaksud BKPM (Balai Kemitraan Polisi Masyarakat) ? Selain Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), terdapat istilah BKPM. Adapun yang dimaksud  Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) adalah tempat/bangunan yang khusus digunakan untuk pelaksanaan kegiatan FKPM dalam membangun kemitraan serta pemecahan masalah.

 

Dalam Polmas model wilayah, FKPM keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, unsur pemerintah setempat dan petugas Polmas.  Sedangkan dalam Polmas model kawasan, FKPM  keanggotaannya  terdiri  atas  keterwakilan  pemilik/ pengguna,  keterwakilan  pengelola,  keterwakilan  satuan pengamanan, keterwakilan  pekerja,  unsur  pemerintah dan petugas Polmas.


Dalam hal Polmas model wilayah sudah terbentuk forum pranata adat dan kearifan lokal, tidak perlu dibentuk FKPM yang baru.  Forum pranata adat dan kearifan lokal yang telah terbentuk harus mengoptimalkan perannya dalam penyelesaian permasalahan sosial yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pembentukan FKPM dilakukan sesuai panduan pembentukan FKPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat.

 

FKPM yang telah dibentuk dalam melaksanakan kegiatannya dapat memanfaatkan BKPM. Dalam hal suatu wilayah tidak memiliki BKPM, dapat memanfaatkan fasilitas lain yang meliputi, kantor rukun warga/kantor desa/kantor kelurahan, rumah warga, gedung serba guna atau tempat tinggal petugas Polmas.

 

FKPM yang telah terbentuk, melakukan kegiatan: a) mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik wilayah yang berpotensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; b) membuat peta keamanan dan ketertiban masyarakat; c) membahas permasalahan sosial aspek keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersumber dari wilayahnya dengan memberdayakan masyarakat yang berkompeten dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar untuk pemecahannya; d) menyusun, menetapkan dan melaksanakan program kerja; e) memantau kegiatan masyarakat di wilayahnya; f) memberikan solusi terhadap keluhan/pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat dan masalah sosial; dan g) melakukan musyawarah untuk mufakat dalam pemecahan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Peta keamanan dan ketertiban masyarakat memuat gambaran situasi di wilayah atau kawasan. FKPM dalam pemecahan masalah dibuat dalam bentuk Surat Kesepakatan Bersama. Surat Kesepakatan Bersama Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat.

 

FKPM yang telah terbentuk dilarang: a) membentuk satuan tugas; b) menggunakan atribut Polri dalam organisasi forum; c) menangani sendiri penyelesaian kasus kejahatan dan pelanggaran; d) melakukan tindakan kepolisian terhadap kasus kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; dan e) melaksanakan kegiatan politik praktis dalam kegiatan FKPM. Pelanggaran terhadap FKPM yang melakukan larangan di atas diberikan: a) teguran lisan; b) teguran tertulis; dan c) pembinaan untuk perbaikan.

 

Demikian penjelasan tentang Apa yang dimaksud FKPM (Forum Kemitraan Polisi) dan BKPM (Balai Kemitraan Polisi Masyarakat). Semoga ada manfaatnya.



No comments