Apa yang dimaksud FKPM (Forum Kemitraan Polisi) dan BKPM (Balai Kemitraan Polisi Masyarakat)
Apa yang dimaksud FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat) atau Pengertian Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) ? Forum Kemitraan Polisi Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKPM adalah wadah komunikasi antara Polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Lalu
apa Apa yang dimaksud BKPM (Balai
Kemitraan Polisi Masyarakat) ? Selain Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM), terdapat istilah BKPM. Adapun yang dimaksud Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM)
adalah tempat/bangunan yang khusus digunakan untuk pelaksanaan kegiatan FKPM
dalam membangun kemitraan serta pemecahan masalah.
Dalam Polmas model wilayah, FKPM keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, unsur pemerintah setempat dan petugas Polmas. Sedangkan dalam Polmas model kawasan, FKPM keanggotaannya terdiri atas keterwakilan pemilik/ pengguna, keterwakilan pengelola, keterwakilan satuan pengamanan, keterwakilan pekerja, unsur pemerintah dan petugas Polmas.
Dalam hal Polmas model
wilayah sudah terbentuk forum pranata adat dan kearifan lokal, tidak perlu
dibentuk FKPM yang baru. Forum pranata
adat dan kearifan lokal yang telah terbentuk harus mengoptimalkan perannya
dalam penyelesaian permasalahan sosial yang menimbulkan potensi gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat. Pembentukan FKPM dilakukan sesuai panduan
pembentukan FKPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat.
FKPM
yang telah dibentuk dalam melaksanakan kegiatannya dapat memanfaatkan BKPM. Dalam
hal suatu wilayah tidak memiliki BKPM, dapat memanfaatkan fasilitas lain yang
meliputi, kantor rukun warga/kantor desa/kantor kelurahan, rumah warga, gedung
serba guna atau tempat tinggal petugas Polmas.
FKPM
yang telah terbentuk, melakukan kegiatan: a) mengumpulkan data,
mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik wilayah yang
berpotensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; b) membuat peta
keamanan dan ketertiban masyarakat; c) membahas permasalahan sosial aspek
keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersumber dari wilayahnya dengan memberdayakan
masyarakat yang berkompeten dan menemukan akar permasalahan serta menentukan
jalan keluar untuk pemecahannya; d) menyusun, menetapkan dan melaksanakan
program kerja; e) memantau kegiatan masyarakat di wilayahnya; f) memberikan
solusi terhadap keluhan/pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah
keamanan dan ketertiban masyarakat dan masalah sosial; dan g) melakukan
musyawarah untuk mufakat dalam pemecahan masalah keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Peta
keamanan dan ketertiban masyarakat memuat gambaran situasi di wilayah atau
kawasan. FKPM dalam pemecahan masalah dibuat dalam bentuk Surat Kesepakatan
Bersama. Surat Kesepakatan Bersama Lampiran Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat.
FKPM
yang telah terbentuk dilarang: a) membentuk satuan tugas; b) menggunakan
atribut Polri dalam organisasi forum; c) menangani sendiri penyelesaian kasus
kejahatan dan pelanggaran; d) melakukan tindakan kepolisian terhadap kasus
kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; dan e) melaksanakan
kegiatan politik praktis dalam kegiatan FKPM. Pelanggaran terhadap FKPM yang
melakukan larangan di atas diberikan: a) teguran lisan; b) teguran tertulis;
dan c) pembinaan untuk perbaikan.
Demikian
penjelasan tentang Apa yang dimaksud
FKPM (Forum Kemitraan Polisi) dan BKPM (Balai Kemitraan Polisi Masyarakat). Semoga
ada manfaatnya.
No comments