Sebutkan 4 Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Pengertian Suasana kebatinan UUD 1945
Sebutkan 4 Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 ? dan Apa yang dimaksud Suasana kebatinan UUD 1945. Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan UUD 1945. Suasana kebatinan UUD 1945 adalah aliran pikiran yang menjadi landasan dalam pembuatan Undang-Undang Dasar 1945. Suasana kebatinan UUD 1945 adalah 4 Pokok-Pokok Pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Adapun 4 pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yakni:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima
aliran pengertian negara persatuan, yakni negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa seluruhnya. Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala
paham golongan dan segala paham perseorangan.
Rumusan
ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah.
Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing,
keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung
persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas aliran
pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi
segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan
keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu dengan
seluruh rakyatnya karena negara Indonesia merupakan masyarkat yang integral
yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan, kegotongroyongan dan
usaha bersama.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Paham
pemikiran ini menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang sama untuk
menikmati keadilan sosial dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban menciptakan keadilan sosial
tersebut.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara
yang hendak terbentuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas
kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Paham
pemikiran ini menunjukkan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia
berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan
berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Paham
ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang monoteisme, yakni
bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral yang luhur.
Apabila
kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas tampaklah bahwa pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu adalah Pancasila itu
sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai
hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan
pokok-pokok pikiran UUD 1945 itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat
disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 adalah Pancasila.
Demikian penjelasan tentang Sebutkan 4 Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan
UUD 1945 dan Pengertian Suasana kebatinan UUD 1945 ? Semoga ada manfaatnya.
No comments