Pengertian Starla Bankum, Stopela Bankum, Starla Bankum litigasi dan Starla Bankum nonlitigasi
Apa yang dimaksud Starla Bankum atau Standar Layanan Bantuan Hukum dan apa yang dimaksud Stopela Bankum atau Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum. Serta Apa yang dimaksud Starla Bankum litigasi dan Starla Bankum nonlitigasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, yang dimaksud pengertian Starla Bankum atau Standar Layanan Bantuan Hukum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuan Hukum.
Sedangkan
pengertian Stopela Bankum atau Standar Operasional
Pemberian Layanan Bantuan Hukum disebut adalah pedoman teknis yang dibentuk
dan diberlakukan oleh pemberi bantuan hukum sebagai penerapan standar layanan
bantuan hukum.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 4
Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, bahwa Untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum,
Menteri menetapkan Starla Bankum. Starla Bankum meliputi: a) Starla Bankum
litigasi; dan b) Starla Bankum nonlitigasi. Terhadap pelaksanaan Starla Bankum,
Menteri melalui Kepala Badan melakukan pembinaan.
Pengertian Starla
Bankum litigasi
atau Standar Layanan Bantuan Hukum litigasi adalah Standar Layanan Bantuan Hukum
untuk penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan. Litigasi adalah persiapan
dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara
menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan
dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Sedangkan Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum
melalui jalur pengadilan.
Pengertian Starla
Bankum nonlitigasi
atau atau Standar Layanan Bantuan Hukum nonlitigasi adalah Standar Layanan
Bantuan Hukum untuk penyelesaian hukum melalui di luar jalur pengadilan. Istilah
Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan.
Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Dalam
rangka penerapan Starla Bankum, Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. memperoleh informasi terkait data dan dokumen untuk kepentingan
penanganan perkara baik dari Penerima Bantuan Hukum, Pemerintah maupun dari
Instansi lainnya;
b. mendapatkan dokumen identitas, keterangan domisili, dan
surat keterangan tidak mampu dari Penerima Bantuan Hukum;
c. mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya
dari perkara yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum;
d. menerima salinan dokumen yang terkait dengan perkara
dan diperlihatkan aslinya yang berguna dalam proses pembuktian ataupun memperjelas
informasi yang disampaikan Penerima Bantuan Hukum; dan
e. mendapatkan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari
:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
3. sumber pendanaan lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
rangka penerapan Starla Bankum, Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban:
a. memberikan Pelatihan Starla Bankum kepada Pelaksana
Bantuan Hukum;
b. assessment kondisi kerentanan dan kebutuhan hukum Penerima
Bantuan Hukum terkait permasalahan yang dihadapi;
c. menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang
mudah diakses;
e. tidak melakukan penelantaran kepada Penerima Bantuan Hukum
di tengah proses pemberian layanan Bantuan Hukum;
f. tidak melakukan perbuatan yang mengurangi integritas
pemberian layanan Bantuan Hukum;
g. membuat sarana penunjang penerapan Starla Bankum yang
meliputi:
1.
Stopela Bankum; dan
2.
informasi layanan Bantuan Hukum (poster, banner, infografis, brosur, buku saku,
dan sejenisnya), dan
h. menyelesaikan pengaduan terhadap layanan bantuan hukum
yang dilakukan oleh pelaksana bantuan hukum.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan
Bantuan Hukum, bahwa dalam rangka penerapan Starla Bankum, Penerima Bantuan
Hukum berhak:
a. mendapatkan informasi dan penjelasan baik lisan maupun
tertulis tentang tata cara pemberian bantuan hukum, Starla Bankum, proses hukum
yang dihadapi, perkembangan perkara, hak sebagai Penerima Bantuan Hukum serta bentuk
layanan dan alur layanan yang diterima;
b. mendapatkan layanan Bantuan Hukum sejak permohonannya diterima
hingga perkara selesai dan/atau berkekuatan hukum tetap sesuai Starla Bankum, kode
etik advokat, kompetensi Pelaksana Bantuan Hukum dan nilai organisasi sepanjang
tidak bertentangan dengan asas pemberian Bantuan Hukum;
c. mendapatkan perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data,
informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum
berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang;
d. dilibatkan, didengar dan dimintakan persetujuannya
atas setiap langkah hukum yang diambil dalam setiap proses perkara yang
dihadapi;
e. melakukan penilaian atas layanan Bantuan Hukum yang
diterima; dan
f. melakukan pengaduan terhadap layanan Bantuan Hukum yang
dilakukan oleh Pelaksana Bantuan Hukum.
Dalam
rangka penerapan Starla Bankum, Penerima Bantuan Hukum berkewajiban:
a. bersikap kooperatif dan komunikatif dalam membantu
penanganan perkara;
b. mengikuti peraturan dan tata tertib yang ditentukan
oleh Pemberi Bantuan Hukum; dan
c. memberikan data, informasi, keterangan, dan salinan dokumen
dengan jujur dan selengkapnya terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi.
Penerima
Bantuan Hukum dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Starla Bankum.
Penilaian disampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum dan Penyelenggara Bantuan
Hukum.
Dalam
hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum
berhak melakukan pengaduan terhadap layanan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh
Pelaksana Bantuan Hukum. Pengaduan dapat pula disampaikan oleh pihak lain yang
berkepentingan. Pengaduan disampaikan kepada:
a. Pemberi Bantuan Hukum dengan tembusan kepada Panitia Pengawas
Daerah dan Penyelenggara Bantuan Hukum; atau
b. Penyelenggara Bantuan Hukum melalui Panitia Pengawas
Daerah.
Kepala
Badan menyusun pedoman penanganan terhadap pengaduan untuk diterapkan oleh Pemberi
Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara Bantuan Hukum itu
sendiri. Dalam hal pengaduan kepada Pemberi Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum
wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan hasil
penanganan pengaduan kepada Penerima Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan
Penyelenggara Bantuan Hukum. Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak menerima
hasil penanganan pengaduan, Penerima Bantuan Hukum dapat mengadukan kepada
Penyelenggara Bantuan Hukum.
Demikian
penjelasan singkat tentang Pengertian Starla
Bankum, Stopela Bankum, Starla Bankum litigasi dan Starla Bankum nonlitigasi.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments