Pengertian Starla Bankum, Stopela Bankum, Starla Bankum litigasi dan Starla Bankum nonlitigasi

Pengertian Starla Bankum, Stopela Bankum, Starla Bankum litigasi dan Starla Bankum nonlitigasi


Apa yang dimaksud Starla Bankum atau Standar Layanan Bantuan Hukum dan apa yang dimaksud Stopela Bankum atau Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum. Serta Apa yang dimaksud Starla Bankum litigasi dan Starla Bankum nonlitigasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, yang dimaksud pengertian Starla Bankum atau Standar Layanan Bantuan Hukum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuan Hukum.


Sedangkan pengertian Stopela Bankum atau Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum disebut adalah pedoman teknis yang dibentuk dan diberlakukan oleh pemberi bantuan hukum sebagai penerapan standar layanan bantuan hukum.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, bahwa Untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum, Menteri menetapkan Starla Bankum. Starla Bankum meliputi: a) Starla Bankum litigasi; dan b) Starla Bankum nonlitigasi. Terhadap pelaksanaan Starla Bankum, Menteri melalui Kepala Badan melakukan pembinaan.

 

Pengertian Starla Bankum litigasi atau Standar Layanan Bantuan Hukum litigasi adalah Standar Layanan Bantuan Hukum untuk penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan. Litigasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Sedangkan  Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.

 

Pengertian Starla Bankum nonlitigasi atau atau Standar Layanan Bantuan Hukum nonlitigasi adalah Standar Layanan Bantuan Hukum untuk penyelesaian hukum melalui di luar jalur pengadilan. Istilah Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.

 

Dalam rangka penerapan Starla Bankum, Pemberi Bantuan Hukum berhak:

a. memperoleh informasi terkait data dan dokumen untuk kepentingan penanganan perkara baik dari Penerima Bantuan Hukum, Pemerintah maupun dari Instansi lainnya;

b. mendapatkan dokumen identitas, keterangan domisili, dan surat keterangan tidak mampu dari Penerima Bantuan Hukum;

c. mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya dari perkara yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum;

d. menerima salinan dokumen yang terkait dengan perkara dan diperlihatkan aslinya yang berguna dalam proses pembuktian ataupun memperjelas informasi yang disampaikan Penerima Bantuan Hukum; dan

e. mendapatkan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari :

1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau

3. sumber pendanaan lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penerapan Starla Bankum, Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban:

a. memberikan Pelatihan Starla Bankum kepada Pelaksana Bantuan Hukum;

b. assessment kondisi kerentanan dan kebutuhan hukum Penerima Bantuan Hukum terkait permasalahan yang dihadapi;

c. menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang mudah diakses;

e. tidak melakukan penelantaran kepada Penerima Bantuan Hukum di tengah proses pemberian layanan Bantuan Hukum;

f. tidak melakukan perbuatan yang mengurangi integritas pemberian layanan Bantuan Hukum;

g. membuat sarana penunjang penerapan Starla Bankum yang meliputi:

1. Stopela Bankum; dan

2. informasi layanan Bantuan Hukum (poster, banner, infografis, brosur, buku saku, dan sejenisnya), dan

h. menyelesaikan pengaduan terhadap layanan bantuan hukum yang dilakukan oleh pelaksana bantuan hukum.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, bahwa dalam rangka penerapan Starla Bankum, Penerima Bantuan Hukum berhak:

a. mendapatkan informasi dan penjelasan baik lisan maupun tertulis tentang tata cara pemberian bantuan hukum, Starla Bankum, proses hukum yang dihadapi, perkembangan perkara, hak sebagai Penerima Bantuan Hukum serta bentuk layanan dan alur layanan yang diterima;

b. mendapatkan layanan Bantuan Hukum sejak permohonannya diterima hingga perkara selesai dan/atau berkekuatan hukum tetap sesuai Starla Bankum, kode etik advokat, kompetensi Pelaksana Bantuan Hukum dan nilai organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan asas pemberian Bantuan Hukum;

c. mendapatkan perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;

d. dilibatkan, didengar dan dimintakan persetujuannya atas setiap langkah hukum yang diambil dalam setiap proses perkara yang dihadapi;

e. melakukan penilaian atas layanan Bantuan Hukum yang diterima; dan

f. melakukan pengaduan terhadap layanan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pelaksana Bantuan Hukum.

 

Dalam rangka penerapan Starla Bankum, Penerima Bantuan Hukum berkewajiban:

a. bersikap kooperatif dan komunikatif dalam membantu penanganan perkara;

b. mengikuti peraturan dan tata tertib yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum; dan

c. memberikan data, informasi, keterangan, dan salinan dokumen dengan jujur dan selengkapnya terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi.

 

Penerima Bantuan Hukum dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Starla Bankum. Penilaian disampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum dan Penyelenggara Bantuan Hukum.

 

Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum berhak melakukan pengaduan terhadap layanan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pelaksana Bantuan Hukum. Pengaduan dapat pula disampaikan oleh pihak lain yang berkepentingan. Pengaduan disampaikan kepada:

a. Pemberi Bantuan Hukum dengan tembusan kepada Panitia Pengawas Daerah dan Penyelenggara Bantuan Hukum; atau

b. Penyelenggara Bantuan Hukum melalui Panitia Pengawas Daerah.

Kepala Badan menyusun pedoman penanganan terhadap pengaduan untuk diterapkan oleh Pemberi Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara Bantuan Hukum itu sendiri. Dalam hal pengaduan kepada Pemberi Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada Penerima Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara Bantuan Hukum. Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak menerima hasil penanganan pengaduan, Penerima Bantuan Hukum dapat mengadukan kepada Penyelenggara Bantuan Hukum.

 

Demikian penjelasan singkat tentang Pengertian Starla Bankum, Stopela Bankum, Starla Bankum litigasi dan Starla Bankum nonlitigasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



No comments