Pengertian Sishankamrata atau Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
Apa yang dimaksud Sishankamrata ? Apa pengertian Sishankamrata ?. Pengertian Sishankamrata atau Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah adalah sisitem pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total untuk menegakkan kedaulatan negara mempertahankan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari setiap ancaman. Adapun Pengertian keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi Pengertian Sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah sistem pertahanan keamanan Republik
Indonesia, yang melekat erat pada perangkat ideologi negara sehingga memiliki
dampak untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa pada umumnya dan
kemanunggalan ABRI - Rakyat pada khususnya. Sistem pertahanan keamanan ini
relevan dengan sistem pertahanan keamanan modern, meski bukan tanpa tantangan.
Komponen
sistem pertahanan Keamanan Rakyat semesta (sishankamrata) terdiri dari komponen
utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.
1.
Komponen utama
Komponen utama
meliputi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Tentara
Nasional Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan
negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Prajurit TNI Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara meliputi berikut:
·
Prajurit
sukarela yang berdinas jangka panjang sebagai prajurit karier.
·
Prajurit
sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai
prajurit sukarela dinas pendek.
·
Prajurit
sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai prajurit cadangan sukarela.
·
Prajurit
wajib yang berdinas secara penggal waktu selama-lamanya lima tahun sebagai
prajurit cadangan wajib.
Prajurit Kepolisian
Negara Republik Indonesia meliputi berikut:
·
Prajurit
sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai prajurit karier.
·
Prajurit
sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai
prajurit sukarela dinas pendek.
2.
Komponen cadangan
Komponen cadangan
terdiri atas warga negara, sumber daya alam, dan sarana serta prasarana
nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat komponen utama. Mobilisasi adalah tindakan
pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta
prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
3.
Komponen pendukung
Komponen pendukung
terdiri dari warga negara, sumber daya alam, dan sumber daya buatan, serta
sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat
meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut diatur dalam undang-undang.
Selain dengan
bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan warga negara
sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui keikutsertaan
sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi sebagai
penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan
rakyat. Adapun yang termasuk rakyat terlatih: Pertahanan sipil (hansip),
Perlawanan rakyat (wanra), Keamanan rakyat (kamra), Resimen mahasiswa (menwa),
dan lain-lain.
Demikian
penjelasan tentang Pengertian Sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Semoga ada manfaatnya.








No comments