Apa yang dimaksud Perusahaan Alih Daya
Apa yang dimaksud Perusahaan Alih Daya atau Apa pengertian Perusahaan Alih Daya ? Pengertian Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.
Perusahaan Alih Daya harus
berbentuk badan hokum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat. Syarat dan tata
cara memperoleh perizinan berusahadilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria
perrzinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hubungan Kerja antara
Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT
(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu). PKWT atau PKWTT harus dibuat secara tertulis. Pelindungan
Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab
Perusahaan Alih Daya. Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat
kerja, dan perselisihan yang timbul diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perj anjian Kerja Bersama.
Dalam hal Perusahaan Alih
Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja
tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh
apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya
tetap ada.
Persyaratan pengalihan
pelindungan hak sebagaimana dimaksud merupakan jaminan atas kelangsungan
bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan
Alih Daya.
Dalam hal Pekerja/Buruh
tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja, Perusahaan Alih Daya
bertanggung jawab atas pemenuhan hak
Pekerja/Buruh.
Demikian penjelasan tentang pengertian Perusahaan Alih Daya untuk
menjawab pertanyaan Apa yang dimaksud Perusahaan
Alih Daya. semoga ada manfaatnya.








No comments