PENGERTIAN PARALEGAL
Apa yang dimaksud Paralegal ? Sebutkan Apa Pengertian Paralegal? Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, Definisi atau Pengertian Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Berikut
ini hak Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum, berhak:
a. mendapatkan
peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum; dan
b. mendapatkan
jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan
pemberian Bantuan Hukum.
Selain
hak, dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum
dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.
Berikut
ini persyaratan untuk dapat menjadi Paralegal berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, yakni
sebagai berikut:
a. warga
negara Indonesia;
b. berusia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. memiliki
kemampuan membaca dan menulis;
d. bukan
anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur
Sipil Negara; dan
e. memenuhi
syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Paralegal
dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi:
a. kemampuan
memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam
masyarakat;
b. kemampuan
melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak
lain yang dilindungi oleh hukum; dan
c. keterampilan
mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Untuk
mendapatkan kompetensi tersebut, Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan
pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum
mengajukan Pengakuan Kompetensi kepada BPHN dengan melampirkan:
a. laporan
pendidikan dan pelatihan Paralegal; dan
b. laporan
aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh
Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur Pemberi
Bantuan Hukum.
Pendidikan
dan pelatihan paralegal diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan dapat
bekerja sama dengan:
a. perguruan
tinggi;
b. lembaga
pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
c. lembaga
nonpemerintah.
Penyelenggara
pendidikan dan pelatihan paralegal harus membentuk kepanitiaan yang bertugas untuk
mempersiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan paralegal
dapat dilaksanakan oleh panitia setelah mendapatkan persetujuan dari BPHN. Panitia
pendidikan dan pelatihan paralegal menyampaikan laporan kepada BPHN setelah
selesainya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Pemberi
Bantuan Hukum dapat merekrut Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
yang diselenggarakan oleh lembaga lain sepanjang sesuai dengan kompetensi dan/atau
kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan. Pendidikan dan pelatihan
Paralegal yang diselenggarakan oleh lembaga lain harus bekerja sama dengan
Pemberi Bantuan Hukum di wilayah tersebut.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Paralegal mengacu pada pedoman pendidikan dan pelatihan
Paralegal yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Penyelenggara pendidikan dan
pelatihan paralegal dapat mengembangkan materi kurikulum Paralegal dalam
sebagai bentuk pelatihan lanjutan untuk menampung kekhasan daerah dan kekhususan
ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum. Dalam mengembangkan materi kurikulum
pendidikan dan pelatihan Paralegal, penyelenggara pendidikan dan pelatihan dapat
berkonsultasi dengan BPHN.
Demikian
penjelan tentang Apa yang dimaksud Paralegal ? Sebutkan Apa Pengertian
Paralegal? Semoga ada manfaatnya.
No comments