Pengertian Kontrak Derivatif Efek dan Pengertian Underlying
Apa Pengertian Kontrak Derivatif Efek dan Pengertian Underlying? Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Derivatif Efek, yang dimaksud Kontrak Derivatif Efek (Pengertian Kontrak Derivatif Efek ) adalah suatu kontrak yang memberikan atau menimbulkan hak dan/atau kewajiban bagi para Pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan waktu tertentu.
Adapun pengertian Underlying
adalah Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek, atau indeks sekumpulan Efek yang
menjadi dasar transaksi Kontrak Derivatif Efek.
Dinyatakan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/POJK.04/2020, bahwa Pihak
yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib
merupakan Bursa Efek dan/atau PPA yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan.
Pihak yang menyelenggarakan
kegiatan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek
wajib merupakan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah mendapatkan izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak
Derivatif Efek di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Penjaminan penyelesaian
transaksi Kontrak Derivatif Efek di PPA dapat dilakukan jika telah terdapat Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi
PPA. alam hal telah terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur
mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi PPA, penjaminan penyelesaian
transaksi Kontrak Derivatif Efek di PPA dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi PPA. Dalam
hal penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek dilaksanakan dengan
penyerahan Efek maka:
a. penyelesaian transaksi
Kontrak Derivatif Efek wajib melibatkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. tata cara penyelesaian
transaksi Kontrak Derivatif Efek tunduk pada peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku untuk penyelesaian transaksi
atas Underlying Efek; dan
c. jumlah keseluruhan Efek
dalam Kontrak Derivatif Efek yang ditransaksikan maksimal berjumlah sama dengan
jumlah Underlying.
Setiap Kontrak Derivatif
Efek yang akan diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA wajib memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Setiap Kontrak Derivatif Efek yang akan
diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA, wajib didukung dengan:
a.
kajian atas Kontrak Derivatif Efek dan Underlying dari Kontrak Derivatif Efek;
b.
ketersediaan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, serta penjaminan
dan penyelesaian atas Kontrak Derivatif Efek;
c.
dukungan Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA;
d.
dukungan lembaga penilaian harga Efek dalam hal Underlying suatu Kontrak
Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk; dan
e.
ketersediaan pengaturan di Bursa Efek dan PPA atas Kontrak Derivatif Efek.
Dalam hal Underlying suatu
Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk, Bursa Efek dan PPA
wajib menggunakan harga pasar wajar Efek dan/atau indeks Efek yang diterbitkan
oleh lembaga penilaian harga Efek.
Tata Cara Permohonan
Persetujuan Atas Kontrak Derivatif Efek. Permohonan persetujuan Kontrak
Derivatif Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bersama-sama oleh:
a.
Bursa Efek atau PPA; dan
b.
Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Dalam hal penyelesaian
transaksi Kontrak Derivatif Efek dilaksanakan dengan penyerahan Efek, diajukan
juga bersama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Permohonan persetujuan
Kontrak Derivatif Efek wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a.
kajian paling sedikit mencakup:
1.
latar belakang dan tujuan Kontrak Derivatif Efek;
2.
dasar pemilihan Underlying;
3.
spesifikasi Kontrak Derivatif Efek paling sedikit memuat:
a)
jenis dan periode Kontrak Derivatif Efek;
b)
Agunan yang dibutuhkan;
c)
Penentuan penghitungan nilai Kontrak Derivatif Efek dan angka pengganda; dan
d)
Penentuan penghitungan harga penyelesaian;
4.
sistem perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian, pengawasan dan manajemen
risiko atas Kontrak Derivatif Efek; dan
5.
penerapan produk serupa di negara lain;
b.
bukti yang menyatakan kesiapan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring,
penjaminan, dan penyelesaian atas Kontrak Derivatif Efek;
c.
bukti dukungan Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA;
d.
bukti dukungan lembaga penilaian harga Efek dalam hal Underlying suatu Kontrak
Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk; dan
e.
pengaturan atas Kontrak Derivatif Efek.
Otoritas Jasa Keuangan
memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Kontrak Derivatif
Efek paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap dan benar oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Kontrak Derivatif Efek dan
Pengertian Underlying. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments