Pengertian Kontrak Derivatif Efek dan Pengertian Underlying

Pengertian Kontrak Derivatif Efek dan Pengertian Underlying


Apa Pengertian Kontrak Derivatif Efek dan Pengertian Underlying? Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Derivatif Efek, yang dimaksud Kontrak Derivatif Efek (Pengertian Kontrak Derivatif Efek ) adalah suatu kontrak yang memberikan atau menimbulkan hak dan/atau kewajiban bagi para Pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan waktu tertentu.

 

Adapun pengertian Underlying adalah Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek, atau indeks sekumpulan Efek yang menjadi dasar transaksi Kontrak Derivatif Efek.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/POJK.04/2020, bahwa Pihak yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib merupakan Bursa Efek dan/atau PPA yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek wajib merupakan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.  Penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

 

Penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek di PPA dapat dilakukan jika telah terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi PPA. alam hal telah terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi PPA, penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek di PPA dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi PPA. Dalam hal penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek dilaksanakan dengan penyerahan Efek maka:

a. penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek wajib melibatkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

b. tata cara penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek tunduk pada peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku untuk penyelesaian transaksi atas Underlying Efek; dan

c. jumlah keseluruhan Efek dalam Kontrak Derivatif Efek yang ditransaksikan maksimal berjumlah sama dengan jumlah Underlying.

 

Setiap Kontrak Derivatif Efek yang akan diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Setiap Kontrak Derivatif Efek yang akan diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA, wajib didukung dengan:

a. kajian atas Kontrak Derivatif Efek dan Underlying dari Kontrak Derivatif Efek;

b. ketersediaan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, serta penjaminan dan penyelesaian atas Kontrak Derivatif Efek;

c. dukungan Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA;

d. dukungan lembaga penilaian harga Efek dalam hal Underlying suatu Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk; dan

e. ketersediaan pengaturan di Bursa Efek dan PPA atas Kontrak Derivatif Efek.

 

Dalam hal Underlying suatu Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk, Bursa Efek dan PPA wajib menggunakan harga pasar wajar Efek dan/atau indeks Efek yang diterbitkan oleh lembaga penilaian harga Efek.

 

Tata Cara Permohonan Persetujuan Atas Kontrak Derivatif Efek. Permohonan persetujuan Kontrak Derivatif Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bersama-sama oleh:

a. Bursa Efek atau PPA; dan

b. Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Dalam hal penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek dilaksanakan dengan penyerahan Efek, diajukan juga bersama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Permohonan persetujuan Kontrak Derivatif Efek wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:

a. kajian paling sedikit mencakup:

1. latar belakang dan tujuan Kontrak Derivatif Efek;

2. dasar pemilihan Underlying;

3. spesifikasi Kontrak Derivatif Efek paling sedikit memuat:

a) jenis dan periode Kontrak Derivatif Efek;

b) Agunan yang dibutuhkan;

c) Penentuan penghitungan nilai Kontrak Derivatif Efek dan angka pengganda; dan

d) Penentuan penghitungan harga penyelesaian;

4. sistem perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian, pengawasan dan manajemen risiko atas Kontrak Derivatif Efek; dan

5. penerapan produk serupa di negara lain;

b. bukti yang menyatakan kesiapan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas Kontrak Derivatif Efek;

c. bukti dukungan Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA;

d. bukti dukungan lembaga penilaian harga Efek dalam hal Underlying suatu Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk; dan

e. pengaturan atas Kontrak Derivatif Efek.

 

Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Kontrak Derivatif Efek paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Demikian penjelasan tentang Pengertian Kontrak Derivatif Efek dan Pengertian Underlying. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments