Rincian Tugas Pokok - Tupoksi Guru

Rincian Tugas Pokok Guru yang dapat dituangkan dalam SKP


Rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru. Berikut ini rincian tugas guru yang dapat  dijadikan SKP (sasaran Kinerja Pegaswai) bagi guru. Sebagaimana diketahui dalam aturan baru untuk dapat mengajukan kenaikan tingkat Rincian Tugas Pokok Guru harus masuk baik dalam SKP Tahunan, Bulan dan harian. tingkat Rincian Tugas Pokok Guru untuk dituangkan dalam SKP tinggal dilengkapi target, Volume dsb.

 

Berikut ini Rincian Tugas Pokok Guru yang dapat dituangkan dalam SKP (sasaran Kinerja Pegaswai) Tahunan, Bulan dan harian

 

Rincian tiugas pokok guru kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:

1.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;

2.      menyusun silabus pembelajaran;

3.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;

4.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;

5.      menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran;

6.      menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;

7.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;

8.      melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;

9.      melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;

10.   menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

11.   membimbing guru pemula dalam program induksi;

12.   membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;

13.   melaksanakan pengembangan diri;

14.   melaksanakan publikasi ilmiah; dan

15.   membuat karya inovatif.

 

Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:

1.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;

2.      menyusun silabus pembelajaran;

3.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;

4.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;

5.      menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;

6.      menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;

7.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;

8.      melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;

9.      menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

10.   membimbing guru pemula dalam program induksi;

11.   membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;

12.   melaksanakan pengembangan diri;

13.   melaksanakan publikasi ilmiah; dan

14.   membuat karya inovatif.

 

Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:

1.      menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;

2.      menyusun silabus bimbingan dan konseling;

3.      menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;

4.      melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;

5.      menyusun alat ukurllembar kerja program bimbingan dan konseling;

6.      mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;

7.      menganalisis hasil bimbingan dan konseling;

8.      melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;

9.      menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

10.   membimbing guru pemula dalam program induksi;

11.   membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;

12.   melaksanakan pengembangan diri;

13.   melaksanakan publikasi ilmiah; dan

14.   membuat karya inovatif.

 

Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (Ia)y,at (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan danlatau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlrnadrasah sebagai:

1.      kepala sekolah/madrasah;

2.      wakil kepala sekolah/madrasah;

3.      ketua program keahlian atau yang sejenisnya;

4.      kepala perpustakaan sekolah/madrasah;

5.         kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan

6.         pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

 

Demikian uraian tentang Rincian Tugas Pokok Guru yang dapat dituangkan dalam SKP (sasaran Kinerja Pegaswai) Tahunan, Bulan dan harian, semoga ada manfaatnya.

No comments