Rincian Tugas Pokok - Tupoksi Guru
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru. Berikut ini rincian tugas guru yang dapat dijadikan SKP (sasaran Kinerja Pegaswai) bagi guru. Sebagaimana diketahui dalam aturan baru untuk dapat mengajukan kenaikan tingkat Rincian Tugas Pokok Guru harus masuk baik dalam SKP Tahunan, Bulan dan harian. tingkat Rincian Tugas Pokok Guru untuk dituangkan dalam SKP tinggal dilengkapi target, Volume dsb.
Berikut
ini Rincian Tugas Pokok Guru yang dapat
dituangkan dalam SKP (sasaran Kinerja Pegaswai) Tahunan, Bulan dan harian
Rincian tiugas pokok guru kegiatan
Guru Kelas sebagai berikut:
1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan
pendidikan;
2. menyusun silabus pembelajaran;
3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran;
6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada
mata pelajaran di kelasnya;
7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan
dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya;
10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
11. membimbing guru pemula dalam program induksi;
12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
proses pembelajaran;
13. melaksanakan pengembangan diri;
14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
15. membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Mata
Pelajaran sebagai berikut:
1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan
pendidikan;
2. menyusun silabus pembelajaran;
3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar
pada mata pelajaran yang diampunya;
7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan
dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
proses pembelajaran;
12. melaksanakan pengembangan diri;
13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14. membuat karya inovatif.
Rincian kegiatan Guru Bimbingan
dan Konseling sebagai berikut:
1. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
2. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
3. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
4. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
5. menyusun alat ukurllembar kerja program bimbingan
dan konseling;
6. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan
konseling;
7. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut
bimbingan dan konseling
dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
proses pembelajaran;
12. melaksanakan pengembangan diri;
13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14. membuat karya inovatif.
Guru
selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (Ia)y,at (2), atau ayat (3) dapat
melaksanakan tugas tambahan danlatau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolahlrnadrasah sebagai:
1. kepala sekolah/madrasah;
2. wakil kepala sekolah/madrasah;
3. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
4. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
5.
kepala
laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah;
dan
6.
pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Demikian uraian tentang Rincian Tugas Pokok Guru yang dapat
dituangkan dalam SKP (sasaran Kinerja Pegaswai) Tahunan, Bulan dan harian,
semoga ada manfaatnya.
No comments