Pengertian TPMPS (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah) dan Tugas TPMPS
Pengertian
TPMPS (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah) dan Tugas TPMPS
1. Tim Penjaminan Mutu Internal
SPMI dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan jika di satuan pendidikan terdapat unsur penjaminan mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu Sekolah yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal berisi unsur manajemen, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya di satuan pendidikan tersebut. Jika sumberdaya di satuan pendidikan tersebut tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas dari manajemen sekolah yang ada.
Pengertian Tim penjaminan
mutu pendidikan sekolah (TPMPS) adalah tim yang berfungsi untuk
mengimplementasikan SPMI. Hal itu tidak berarti warga sekolah yang tidak
menjadi bagian dari TPMPS tidak berperan dalam SPMI. Masing-masing individu
yang ada di sekolah berperan sesuai dengan tugasnya, baik menjadi sub sistem
tersendiri dalam SPMI atau mendukung pelaksanaan sistem tersebut sesuai dengan
deskripsi tugasnya di sekolah. Berjalannya sistem secara utuh akan tergantung
dari peran kepala sekolah dan pimpinan sekolah lainnya, TPMPS, dan semua
subsistem lainnya secara menyeluruh. Kegagalan menggerakan satu subsistem akan
membuat sistem tidak mencapai tujuan secara optimal.
Pembagian Tugas dalam
Penjaminan Mutu Internal adalah sebagai berikut:
a. Sekolah
1) Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan,
dan mengembangkan SPMI;
2) Menyusun dokumen SPMI;
3) Membuat perencanaan peningkatan mutu yang
dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
4) Melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam
pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
5) Menetapkan standar baru dan menyusun strategi
peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
6) Membentuk unit penjaminan mutu pada satuan
pendidikan; dan
7) Mengelola data mutu pendidikan di tingkat
satuan pendidikan.
b. Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
(TPMPS) adalah
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu
di tingkat satuan pendidikan.
2) Melakukan pembinaan, pembimbingan,pendampingan,
dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam
pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
3) Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan
berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
4) Melakukan monitoring dan evaluasi proses
pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
5) Memberikan rekomendasi strategi peningkatan
mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
2. Pimpinan di Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan
memegang peran sentral sebagai penanggung jawab semua program di sekolah,
termasuk SPMI. Kebijakan-kebijakan dibuat oleh kepala satuan pendidikan untuk
menjadi dasar dalam pelaksanaan program di satuan pendidikan. Kebijakan untuk
program SPMI merupakan kebijakan yang diperlukan untuk pelaksanaan SPMI dan
kebijakan tersebut merupakan turunan dari kebijakan di atasnya seperti
Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah. Jika kepala satuan pendidikan tidak
membuat kebijakan untuk implementasi SPMI, maka dapat dianggap kepala satuan
pendidikan tersebut tidak melaksanakan fungsinya dalam SPMI. Selain itu kepala
sekolah juga memiliki fungsi sebagai supervisor, pembinaan, dan pendampingan
untuk para pendidik/tenaga kependidikan bawahannya. Sistem akan berjalan jika
subsistemnya bekerja, apalagi subsistem ini adalah pimpinan tertinggi di
internal sekolah.
Fungsi wakil kepala satuan
pendidikan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Perpustakaan, Kepala
Laboratorium, Ketua Program Keahlian, Kepala Bengkel, dan Kepala Unit Produksi
adalah membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan program-program sekolah sesuai
bidang masing-masing. Dalam SPMI mereka dapat difungsikan sebagai subsistem
yang membantu kepala sekolah pula. Artinya tidak menjadi subsistem tersendiri
yang bekerja secara spesifik sesuai jabatannya. Guru-guru yang memegang jabatan
tersebut dapat pula difungsikan dalam TPMPS sebagai ketua tim atau anggota.
Pelibatan unsur pimpinan memperkuat kedudukan TPMPS, baik dalam struktur maupun
fungsi, karena jabatan yang melekat dan kompetensi yang dimiliki umumnya lebih
baik daripada guru-guru yang lain.
3. Pendidik
Implementasi SPMI di sekolah
didukung oleh keseluruhan komponen sekolah dalam bentuk masing-masing komponen
sekolah mengikuti alur kerja siklus SPMI. Contoh di bawah menunjukan kegiatan
penjaminan mutu yang dilakukan oleh pendidik. Budaya mutu di sekolah dapat
tercapai dengan adanya keseluruhan komponen sekolah sudah menginternalisasi
konsep penjaminan mutu/SPMI.
Contoh kegiatan penjaminan
mutu oleh pendidik
1) Kegiatan penetapan standar
2) Kegiatan pemetaan mutu
3) Kegiatan perencanaan
4) Kegiatan pemenuhan mutu
5) Evaluasi/audit mutu
4. Tenaga Kependidikan Lainnya di Sekolah
Fungsi tenaga kependidikan
lainnya di sekolah umumnya lebih kecil daripada peran guru dalam SPMI. Hal
tersebut bukan berarti mereka tidak dapat berperan sama sekali. Tenaga
Administrasi Sekolah (TAS), Laboran, Pustakawan, Pengelola bengkel, termasuk
operator sekolah, bisa berperan sebagai subsistem dalam penjaminan mutu
internal. Karyawan sekolah tersebut dapat dijadikan anggota TPMPS atau membantu
TPMPS sesuai tugasnya. Misalnya operator sekolah dapat membantu TPMPS dalam
pelaksanaan pemetaan mutu atau karyawan lain dapat menjadi responden dalam
evaluasi program sekolah yang terkait dengan tugasnya. Tenaga kependidikan yang
khusus seperti laboran atau pustakawan dapat menjadi subsistem tersendiri dalam
SPMI, seperti fungsi yang dimiliki pendidik di atas.
5. Peran Gugus Kendali Mutu
Gugus kendali mutu adalah
kelompok warga sekolah yang secara sukarela, berkala dan berkesinambungan
mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu di sekolah. Keberadaan gugus
kendali mutu tersebut bukan hanya untuk mendukung pemenuhan mutu, tetapi akan
meningkatkan kualitas sistem itu sendiri. Gugus kendali mutu ini berbeda dengan
TPMPS karena dibentuk berdasarkan kebutuhan subsistem yang ada.
Professional Learning
Community (PLC) yang ada di sekolah dapat menjadi suatu gugus kendali mutu.
Pertemuan-pertemuan yang diadakan komunitas tersebut dapat berfungsi
mengendalikan mutu pembelajaran. PLC akan efektif ketika kegiatannya menjadi
solusi untuk permasalahan yang diidentifikasi berdasarkan peta mutu sekolah
atau hasil evaluasi yang dilakukan oleh pendidik sebagai subsistem seperti
dijelaskan di atas. PLC di sekolah saat ini dapat disamakan dengan kelompok
kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) yang ada di lingkup
sekolah. Jika diperlukan, PLC bisa saja dibentuk oleh para guru sesuai
kebutuhannya, berbeda dengan KKG atau MGMP yang sudah ada.
Dokumen Sistem Penjaminan
Mutu Internal
1. Dokumen Kebijakan SPMI
Kebijakan mutu adalah
dokumentasi tertulis yang minimal berisi pernyataan top manajemen/pimpinan
sekolah bahwa seluruh pengelolaan sekolah bernaung dalam SPMI sehingga terwujud
budaya mutu pada sekolah. Kebijakan mutu dapat dilengkapi dengan garis besar
penjelasan tentang bagaimana suatu sekolah memahami, merancang, dan
melaksanakan SPMI seperti penjelasan mengenai latar belakang atau alasan,
tujuan, strategi, prinsip, dan arah sekolah untuk menjamin dan meningkatkan
mutu dalam setiap kegiatannya.
Dokumen tertulis Kebijakan
SPMI bermanfaat untuk:
a) menjelaskan kepada para pemangku kepentingan
sekolah tentang SPMI;
b) menjadi dasar penetapan seluruh standar SPMI;
c) membuktikan bahwa SPMI terdokumentasikan.
2. Dokumen Standar SPMI
Standar SPMI adalah dokumen
tertulis berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan atau spesifikasi dari
seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan suatu sekolah untuk mewujudkan visi
dan misinya, agar dapat dinilai bermutu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan sehingga memuaskan para pemangku kepentingan internal dan
eksternal sekolah.
Dokumen tertulis Standar
SPMI (Standar Mutu) berfungsi, antara lain, sebagai:
a) alat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan
sekolah;
b) indikator untuk menunjukkan tingkat (level)
mutu sekolah;
c) tolok ukur yang harus dicapai oleh semua
pihak di dalam sekolah sehingga menjadi faktor pendorong untuk bekerja dengan,
atau bahkan melebihi, standar;
d) bukti otentik kepatuhan sekolah terhadap
peraturan perundang-undangan dan bukti kepada publik bahwa sekolah yang
bersangkutan benar memiliki dan memberikan layanan pendidikan dengan
menggunakan standar.
Perumusan standar dapat
mengacu pada SNP atau indikator SNP atau
berdasarkan unit proses/aktivitas di sekolah.
Berikut SNP dan indikator
SNP:
a. Standar Kompetensi Lulusan
1) Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi
sikap
2) Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi
pengetahuan
3) Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi
ketrampilan
b. Standar Isi
1) Perangkat pembelajaran sesuai rumusan
kompetensi lulusan.
2) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dikembangkan sesuai prosedur.
3) Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai
ketentuan.
c. Standar Proses
1) Sekolah merencanakan proses pembelajaran
sesuai ketentuan.
2) Proses pembelajaran dilaksanakan dengan
tepat.
3) Pengawasan dan penilaian otentik dilakukan
dalam proses pembelajaran.
d. Standar Penilaian
1) Aspek penilaian sesuai ranah kompetensi
2) Teknik penilaian objektif dan akuntabel
3) Penilaian pendidikan ditindaklanjuti
4) Instrumen penilaian menyesuaikan aspek
5) Penilaian dilakukan mengikuti prosedur
e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1) Ketersediaan dan kompetensi guru sesuai
ketentuan
2) Ketersediaan dan kompetensi kepala sekolah
sesuai ketentuan
3) Ketersediaan dan kompetensi tenaga
administrasi sesuai ketentuan
4) Ketersediaan dan kompetensi laboran sesuai
ketentuan
5) Ketersediaan dan kompetensi pustakawan sesuai
ketentuan
f. Standar Pengelolaan
1) Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan
2) Program pengelolaan dilaksanakan sesuai
ketentuan
3) Kepala sekolah berkinerja baik dalam
melaksanakan tugas kepemimpinan
4) Sekolah mengelola sistem informasi manajemen
g. Standar Sarana dan Prasarana
1) Kapasitas daya tampung sekolah memadai
2) Sekolah memiliki sarana dan prasarana
pembelajaran pokok yang lengkap dan layak
3) Sekolah memiliki sarana dan prasarana
pendukung pembelajaran yang lengkap dan layak
h. Standar Pembiayaan
1) Sekolah memberikan layanan subsidi silang
2) Sekolah melakukan pengelolaan dana dengan
baik
Perumusan standar yang
mengacu pada unit proses/aktivitas yang
ada di sekolah meliputi:
1) Penerimaan peserta didik baru (PPDB),
2) Promosi sekolah,
3) Pengembangan kurikulum dan penerapannya,
4) PBM,
5) Ujian akhir sekolah,
6) Uji kompetensi/sertifikasi,
7) Ujian akhir nasional,
8) Pembelajaran di dunia kerja,
9) Penelusuran tamatan,
10) Pengelolaan fasilitas,
11) Pengelolaan unit produksi,
12) Pelatihan SDM sekolah,
13) Bimbingan karir (guru dan siswa),
14) Penyusunan bahan ajar (modul),
15) Kegiatan ekstrakurikuler,
16) Pengadaan guru tamu/out sourcing,
17) Kerjasama antar lembaga,
18) Penyusunan program sekolah dengan komite
sekolah,
19) Kegiatan kreativitas siswa.
Standar SPMI dapat juga
dibuat berdasar indikator/instrumen akreditasi sekolah, karena penyusunan
indikator/instrumen akreditasi sekolah juga menggunakan SNP sebagai acuan.
Penggunaan indikator/istrumen akreditasi sekolah sebgai standar SPMI juga
mempermudah sekolah dalam persiapan akreditasi sebagai kegiatan SPME.
Untuk dapat memenuhi standar
SPMI, maka sekolah menyusun prosedur operasonal standar (POS) atau panduan dan
atau pedoman agar seluruh kegiatan sekolah dapat dievaluasi/diaudit, yang pada
akhirnya proses penjamaminan mutu dapat berjalan. Untuk setiap POS atau panduan
atau pedoman membutuhkan satu atau lebih formulir/borang SPMI.
3. Dokumen Formulir SPMI
Formulir/Borang SPMI adalah
dokumen tertulis yang berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau
kegiatan tertentu sebagai bagian tak terpisahkan dari Standar Mutu dan Manual
Mutu atau Prosedur Mutu.
Formulir/borang yang
dirancang khusus untuk keperluan khusus, antara lain:
a) Formulir untuk mencatat/merekam semua temuan
penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan isi standar tertentu.
b) Formulir untuk mencatat/merekam semua
tindakan dari pejabat yang berwenang dalam mengkoreksi setiap penyimpangan dari
standar yang dilakukan oleh PTK, unsur pimpinan, dan sebagainya.
c) Formulir untuk evaluasi diri dilengkapi
dengan misalnya checklist berisi pertanyaan atau data yang dibutuhkan.
Dokumen tertulis
Formulir/Borang SPMI berfungsi, antara lain, sebagai:
a) alat untuk mencapai/memenuhi/mewujudkan isi
standar mutu;
b) alat untuk memantau, mengontrol,
mengendalikan, mengkoreksi, mengevaluasi pelaksanaan SPMI;
c) bukti otentik untuk mencatat/merekam
pelaksanaan SPMI secara periodik.
No comments