SEBUTKAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

SEBUTKAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA


Ada yang bertanya Sebutkan Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia ? Ada juga yang Tanya Sebutkan Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan ? Kedua pertanyaan tersebut maknanya sama yakni menanyakan Tata Urutan Perundang-Undangan yang berlaku Indonesia. Ingin tahu jawabannya ?

Berdasarkan Pasal 7  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa  Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan atau tata Urutan Perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:
a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang; 
d.  Peraturan Pemerintah;
e.  Peraturan Presiden;
f.  Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.




======================





No comments