Ilmu
NASKAH SILA PANCASILA DALAM PIAGAM JAKARTA (JAKARTA CHARTER)
Naskah Sila Pancasila yang terdapat Dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.
Setelah mengadakan pembahasan, maka
oleh sembilan tokoh tersebut (yang terkenal dengan nama Panitia Sembilan)
disusun sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau
”Jakarta Charter” yang didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila
sebagai berikut:
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalan syariat
Islam bagi pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Adapun kesembilan tokoh ”Piagam
Jakarta” atau ”Jakarta Charter” tersebut
adalah Ir. Soekarno; Dr. Moh. Hatta. Mr.A.A. Maramis; Abikusno Tjokrosoejoso;
Abdoel Kahar Muzakkir; Haji Agus Salim; Mr. Acjmad Soebardjo; K.H. Wacjid
Jasjim; dan Mr.Muh. Yamin.
Selanjutnya Piagam Jakarta itu diajukan dalam
siding Kedua Badan Penyelidik (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 14 sampai
16 Juli 1945. Di dalam siding tersebut, Badan Penyelidik (BPUPKI) menerima
Piagam Jakarta untuk dijadikan pembukaan UUD sebagai hukum dasar tertulis yang
sedang dibahas.
No comments