![]() |
| Apa Pengertian Peraturan Perundang-Undangan |
Apa yang dimaksud Peraturan Perundang-Undangan ? Apa sama
antara pengertian Peraturan
Perundang-Undangan dengan pengertian
Undang-Undang ? Ada juga yang bertanya Jelaskan Pengertian Peraturan Perundang-Undangan. Untuk mejawab pertanyaan tersebut baca posting berikut tentang Apa Pengertian Peraturan
Perundang-Undangan ?
Berdasarkan Beberapa Undang-Undang
– UU Nomor 12 Tahun 2011, Pengertian Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang
mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan
pengertian Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
Presiden.
Untuk lebih jelasnya baca UU Nomor 12 Tahun 2011 di https://inforegulasi.blogspot.com/2018/02/undang-undang-uu-nomor-12-tahun-2011.html
=============








No comments