pengertian
PENGERTIAN LKD (LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA)
Apa yang dimaksud Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)?. Pengertian LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra
Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Tugas LKD bertugas: a) melakukan pemberdayaan
masyarakat Desa; b) ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
dan c) meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sedangkan fungsi LKD adalah: a) menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; b) menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat; c) meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan
Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; d) menyusun rencana, melaksanakan,
mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara
partisipatif; e) menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa,
partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; f) meningkatkan
kesejahteraan keluarga; dan g). meningkatkan kualitas sumber daya manusia.








No comments