pengertian
PENGERTIAN LEMBAGA ADAT DESA (LAD)
Apa yang dimaksud Lembaga Adat Desa (LAD) ? Pengertian Lembaga Adat Desa (LAD) menurut Permendagri Nomor 18
Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian
dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat
Desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
Lembaga Adat Desa atau LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa
dan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa atau LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan
sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat
istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Dalam
melaksanakan tugas LAD berfungsi:
a. melindungi identitas
budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian,
perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
b. melestarikan hak ulayat,
tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber
penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di
Desa;
c. mengembangkan musyawarah
mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
d. mengembangkan nilai adat
istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam
interaksi manusia;
e. pengembangan nilai adat
istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
f. mengembangkan nilai adat
untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan,
dan lainnya; dan
g. mengembangkan kerja sama
dengan LAD lainnya.
No comments