pengertian
PENGERTIAN INSPEKSI TAMBANG
Apa yang dimaksud Inspeksi
Tambang? Pengertian Inspeksi Tambang menurut Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang adalah suatu kegiatan yang
dilakukan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang
berhubungan kegiatan usaha pertambangan melalui proses pengamatan, pemantauan,
pengukuran, pengujian, pemeriksaan, evaluasi dan analisis data dalam rangka
pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan dan usaha jasa pertambangan, dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral
dan batubara. Sedangkan pengawasan Keteknikan Tambang adalah kegiatan
pengawasan terhadap aspek teknis pertambangan, konservasi sumberdaya mineral
dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi
pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang,
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang
bangun.








No comments