pengertian
PENGERTIAN INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN
Adapun yang dimaksud Inspeksi
Ketenagalistrikan. Pengertian Inspeksi
Ketenagalistrikan menurut Permenpan
Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah
kegiatan pengawasan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi
yang berhubungan dengan ilmu ketenagalistrikan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan
keteknikan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha
jasa penunjang tenaga listrik, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.








No comments