PENGERTIAN INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN

Adapun yang dimaksud Inspeksi Ketenagalistrikan. Pengertian Inspeksi Ketenagalistrikan menurut Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah kegiatan pengawasan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan ilmu ketenagalistrikan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.



No comments