arti
PENGERTIAN HUKUM PIDANA
![]() |
| pengertian hukum pidana |
Pengertian Hukum adalah
kumpulan peraturan yang mengatur tingkahlaku manusia. Sedangkan pengertian hukum
pidana adalah peraturan-peraturan yang
menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana,
serta yang penerapannya dapat dipaksakan dengan menentukan hukuman terhadap seseorang
yang melakukan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana.
Menurut Moelyatno,
pengertian hukum pidana adalah bagian
dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan
dasar-dasar dan aturan untuk: a) Menentukan perbuatan mana yang tidak
boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa
pidana tertentu bagi barang siapa melanggara larangan tersebut. b) Menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu
dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimna yang telah diancamkan.c) Menentukan
dengan cara bagaimna pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Pengertian huku pidana
menurut Algrajanssen adalah alat yang dipergunakan oleh seorang
penguasa (hakim)untuk memperingati mereka yang telah melakukan suatu perbuatan
yang tidak dibenarkan, reaksi dari penguasa tersebut mencabuat kembali sebagian
dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atas nyawa, kebebasan
dan harta kekayaan, yaitu seandainya ia telah melakukan suatu tindak pidana.
Pengertian huku pidana
menurut Pompe adalah adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai
perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.
Pengertian huku pidana
menurut Alpedoorn ada dua jenis yakni Bagian objek merupakan suatu
perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif , sehingga
bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana
atas pelanggaranya. Dan yang kedua Bagian subjektif merupakan
kesalahan yang menunjuk pada prilaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Hukum pidana formal yang mengatur cara bagaimna hukum pidana materiil dapat
ditegakkan.
Sama halnya dengan Alpedoorn,
pengertian hokum pidana menurut Satochid
Kartanegara, bahwa hukum pidana dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu: a) Hukum
pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan larangan
atau keharusan-keharusan terhadap pelanggarannya yang diancam dengan hukuman. b)
Hukum pidana dalam arti subjektif, yaitu sejumlah peraturan
yang mengatur hak Negara untuk menghukum seseorang
yang melakukan perbuatan yang dilarang.








No comments