arti
pengertian
PENGERTIAN PEGAWAI SIPIL NEGARA (PNS)
![]() |
PENGERTIAN PEGAWAI SIPIL NEGARA (PNS) |
APA YANG DIMAKSUD PEGAWAI
SIPIL NEGARA (PNS)
Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan. Pada Pasal 7 ayat 1 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan: PNS merupakan Pegawai
ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Berdasarkan pasal 21 No 5
Tahun 2014 dinyatakan PNS berhak memperoleh:
·
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
·
cuti;
·
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
·
perlindungan; dan
·
pengembangan kompetensi.
No comments