PENGERTIAN PEGAWAI SIPIL NEGARA (PNS)

PENGERTIAN PEGAWAI SIPIL NEGARA (PNS)
APA YANG DIMAKSUD PEGAWAI SIPIL NEGARA (PNS)

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia  yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai   Pegawai ASN secara tetap  oleh  pejabat  pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 7 ayat 1 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan: PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai  tetap  oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian dan memiliki nomor induk  pegawai secara nasional.


Berdasarkan pasal 21 No 5 Tahun 2014  dinyatakan PNS berhak memperoleh:
·            gaji, tunjangan, dan fasilitas;
·            cuti;
·            jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
·            perlindungan; dan
·            pengembangan kompetensi.



= Baca Juga =





No comments