arti
pengertian
PENGERTIAN SUMBANGAN PENDIDIKAN
Menurut
Pasal 1 Permendikbud No 44 Tahun 2012, pengertian SUMBANGAN PENDIDIKAN adalah penerimaan biaya
pendidikan baik berupa
uang dan/atau barang/jasa yang
diberikan oleh peserta
didik, orangtua/wali, perseorangan atau
lembaga lainnya kepada
satuan pendidikan dasar
yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak
ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya.
Sedangkan Menurut
Permendikbud N0 75 Tahun 2016 pengertian Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya
disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta
didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersamasama, masyarakat atau lembaga
secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Mudah-mudahan
dapat dipahami, terima kasih.
No comments