arti
pengertian
PENGERTIAN PERPUSTAKAAN
Pengertian Perpustakaan menurut Undang-Undang
Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah
institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam
secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
No comments