pengertian
PENGERTIAN PERPUSTAKAAN UMUM
Pengertian Perpustakaan umum menurut Undang-Undang
Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat
luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis
kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
No comments