PENGERTIAN PERPUSTAKAAN UMUM


Pengertian Perpustakaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. 


= Baca Juga =





No comments