arti
pengertian
PENGERTIAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pengertian Perpustakaan Nasional menurut Undang-Undang
Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang
melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi
sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit,
perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
No comments