arti
pengertian
PENGERTIAN PERPUSTAKAAN KHUSUS
Pengertian Perpustakaan khusus menurut Undang-Undang
Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas
bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga
pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
No comments