Pengertian Pemustaka menurut Undang-Undang Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. = Baca Juga =
No comments