Menurut Permendikbud N0 75 Tahun 2016, pengertian . Bantuan Pendidikan,
yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa
uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta
didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
No comments