arti
pengertian
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
pengertian Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Yang
menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
Menurut
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga
Negara Indonesia;
b.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
c.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara
Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing
dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia;
h.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing
yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum kawin;
i.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan;
m.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal
5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia.
(2)
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal
6
(1 Dalam
hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5
berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
(2)
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan
dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal
7
Setiap
orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.








No comments