arti
pengertian
PENGERTIAN TINDAK PIDANA TERORISME
Menurut Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. Pengertian Tindak Pidana Terorisme adalah Setiap orang yang
dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana
teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta
benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun.
No comments