arti
pengertian
PENGERTIAN TINDAK OBYEK VITAL
Menurut Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. Pengertian obyek vital yang
strategis adalah tempat, lokasi, atau bangunan yang mempunyai nilai ekonomis,
politis, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan yang sangat tinggi,
termasuk fasilitas internasional.
No comments