PENGERTIAN TINDAK OBYEK VITAL

Menurut Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. Pengertian obyek vital yang strategis adalah tempat, lokasi, atau bangunan yang mempunyai nilai ekonomis, politis, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan yang sangat tinggi, termasuk fasilitas internasional.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

No comments