arti
PENGERTIAN PORNOGRAFI
PENGERTIAN PORNOGRAFI
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Tentang Pornografi, Pengertian Pornografi adalah materi
seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa,ilustrasi,
foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat
membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam
masyarakat.
Adapun Pengaturan pornografi
bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara
tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung
tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat
kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan
pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum
dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan
perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya
pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
No comments