arti
pengertian
PENGERTIAN PEWARGANEGARAAN
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
pengertian Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Menurut
Pasal 9Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin;
b.
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g.
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal
10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di
Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat.
Pasal
11
Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada
Presiden
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima.
Pasal
12
(1)
Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan.
(2)
Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan
diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4)
Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disertai alasan dan diberitahukan oIeh Menteri kepada yang bersangkutan paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal
14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan
terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2)
Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada
pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
(3)
Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata
pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal
demi hukum.
(4)
Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
pada waktu yang telah
ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji
setia
di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal
15
(1)
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)
Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada
Menteri.
No comments