arti
pengertian
PENGERTIAN PARTAI POLITIK
Menurut Undang-Undang Tentang Partai
Politik No 32 Tahun 2002, Pengertian Partai
Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara
Republik Indonesia secara sukrela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuang kan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara
melalui pemilihan umum.
Adapun tujuan umum
partai politik adalah:
a. mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
Sedangkan tujuan khusus
partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Funhgsi Partai Politik:
a. pendidikan
politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik
Indonesia yang sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan
iklim yang kondusif serta sebagai perekat
persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
c. penyerap,
penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusi dalam
merumuskan dan menerapkan kebijakan
negara,
d. partisipasi
politik warga negara dan
e. rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan
kesetaraan dan keadilan gender.
Hak Partai Politik
a. memperoleh
perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
b. mengatur
dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
c. memperoleh
hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen
Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. ikut
serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang
Pemilihan Umum.
e. mengajukan
calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perawakilan rakyat.
f. mengusulkan
penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai
dengan perturan perundang-undangan.
g. mengusulkan
pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan
h. mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan perundang-undangan
Kewajiban Partai Politik:
a. mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan peraturan perundang-undangan
lainya.
b. memelihara
dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Indonesia.
c. berpartisipasi
dalam pembangunan nasional.
d. menjunjung
tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
e. melakukan
pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik
f. menyukseskan
penyelenggaraan pemilihan umum.
g. melakukan
pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota,
h. membuat
pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima,
serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah.
i. membuat
laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah
diaudit oleh akuntan publik dan
j. memiliki
rekening khusus dan kampanye pemilihan umum dan menyerahan laporan neraca
keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat
6 (enam) bulan setelah pemungutan suara.
No comments