arti
PENGERTIAN JASA PORNOGRAFI
PENGERTIAN JASA PORNOGRAFI
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Tentang Pornografi , Pengertian Jasa pornografi adalah
segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau
korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio,
telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar,
majalah, dan barang cetakan lainnya.
No comments