arti
pengertian
PENGERTIAN GENOSIDA
PENGERTIAN GENOSIDA
Berdasarkan hasil Konvensi tentang Pencegahan dan
Penghukuman Kejahatan Genosida yang telah disetujut dan diusulkan untuk
penandatanganan dan ratiftkasi atau aksesi dengan resolusi Majelis Umum 260 A
(HI), 9 December 1948. Dijelaskan bahwa Pengertian
Genosida adalah setiap dari perbuatan-perbuatan berikut, yang dilakukan
dengan tujuan merusak begitu saja, dalam keseluruhan ataupun sebagian, suatu
kelompok bangsa, etnis, rasial atau agama sepcrti:(a) Membunuh para anggota
kelompok; (b) Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota
kelompok; (c) Dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang
menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan ataupun sebagian; (d)
Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam
kelompok itu; (e) Dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok
yang lain.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesianomor 26 Tahun 2000tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
pengertian kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
- membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.








No comments