arti
pengertian
ARTI / PENGERTIAN APARTHEID
ARTI
/ PENGERTIAN APARTHEID
Pengertian
Apartheid adalah suatu kejahatan terhadap
kemanusiaan dan perbuatan-perbuatan tidak manusiawi yang diakibatkan kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek yang serupa mengenai pemisahan
dan diskriminasi rasial.
Apartheid juga berlaku bagi
perbuatan-perbuatan tidak manusiawi berikut yang dilakukan untuk tujuan
membentuk dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok rasial atau kelompok
rasial yang lain dan menjajah mereka secara sistematis:
(a) pengingkaran
terhadap seorang anggota atau anggota-anggota suatu kelompok rasial atau
kelompok-kelompok rasial akan hak atas kehidupan dan kebebasan pribadi;
(i) dengan pembunuhan anggota-anggota suatu
kelompok rasial atau kelompok-kelompok rasial;
(ii) dengan hukuman atas anggota-anggota suatu
kelompok rasial atau kelompok-kelompok rasial yang sangat merusak jasmani atau
rohani, dengan pelanggaran terhadap kebebasan atau martabat mereka, atau dengan
menjadikan mereka sebagai sasaran penganiayaan atau perlakuan yang kejam lain
atau tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan;
(iii)dengan penahanan yang sewenang-wenang dan
pemenjaraan secara tidak sah anggota-anggota suatu kelompok rasial atau
kelompok-kelompok rasial;
(b) pembebanan yang disengaja pada suatu
kelompok rasial atau kelompok-kelompok rasial akan keadaan-keadaan kehidupan
yang diperhitungkan akan menyebabkan pemusnahan fisiknya atau fisik mereka
dalam keseluruhan atau sebagian;
(c) setiap tindakan legislatif dan tindakan
lainnya yang diperhitungkan untuk mencegah suatu kelompok rasial atau
kelompok-kelompok rasial dari ikut serta dalam kehidupan politik, sosial,
ekonomi dan budaya negara dan penciptaan yang disengaja dari keadaan-keadaan
yang mencegah pengembangan sepenuhnya suatu kelompok atau kelompok-kelompok
tersebut, terutama dengan mengingkari hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan dasar anggota-anggota suatu kelompok rasial atau
kelompok-kelompok rasial, termasuk hak atas pekerjaan, hak untuk membentuk
suatu serikat sekerja yang diakui, hak atas pendidikan, hak untuk meninggalkan
dan kembali ke negara mereka, hak atas kewarganegaraan, hak atas kebebasan
bergerak dan bertempat tinggal, hak atas kebebasan berpendapat dan mengutarakan
pendapat, dan hak atas kebebasan untuk berkumpul dan berhimpun dengan damai;
(d) setiap tindakan, termasuk legislatif, yang
dimaksudkan untuk membagi penduduk menurut garis ras dengan menciptakan
kelakuan yang terpisah dan bagian kota yang didiami minoritas bagi para anggota
suatu kelompok rasial, atau kelompok-kelompok rasial, pelarangan, perkawinan
campuran antara anggota berbagai kelompok rasial, pengambilalihan tanah dan
harta kekayaan yang menjadi milik suatu kelompok rasial atau kelompok-kelompok
rasial atau anggota-anggota dari kelompok rasial itu;
(e) pemerasan
tenaga kerja para anggota suatu kelompok rasial atau kelompok-kelompok rasial,
terutama dengan menyerahkan mereka untuk kerja paksa;
(f) penghambatan
organisasi-organisasi dan orang-orang, dengan memisahkan mereka dari hak-hak
dan kebebasan-kebebasan dasar, karena mereka menentang apartlieid.
No comments