ARTI ATAU PENGETIAN PENDIDIK

ARTI  ATAU PENGETIAN PENDIDIK


Arti atau pengertian Pendidik Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,  instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

No comments