ARTI ATAU PENGERTIAN TAHUN PAJAK

ARTI ATAU PENGERTIAN TAHUN PAJAK


Menurut Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

= Baca Juga =





No comments