arti
ARTI ATAU PENGERTIAN TAHUN PAJAK
Menurut Undang-Undang
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian Tahun
Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib
Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
No comments