ARTI ATAU PENGERTIAN SERTIFIKAT HALAL

ARTI ATAU PENGERTIAN SERTIFIKAT HALAL


Arti atau Pengertian Sertifikat Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. 




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

No comments