arti
ARTI ATAU PENGERTIAN SERTIFIKAT HALAL
Arti atau Pengertian Sertifikat
Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal, pengertian Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan
suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang
dikeluarkan oleh MUI.








No comments