ARTI ATAU PENGERTIAN PRODUK
HALAL
Arti atau Pengertian Produk
Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal, pengertian Produk Halal adalah Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA
No comments