ARTI ATAU PENGERTIAN PRODUK HALAL

ARTI ATAU PENGERTIAN PRODUK HALAL

Arti atau Pengertian Produk Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 






BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

No comments