ARTI ATAU PENGERTIAN PENYELIA
HALAL
Arti atau Pengertian Penyelia
Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal, pengertian Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung
jawab terhadap PPH.
BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA
No comments