ARTI ATAU PENGERTIAN PENYELIA HALAL

ARTI ATAU PENGERTIAN PENYELIA HALAL


Arti atau Pengertian Penyelia Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH. 






BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

No comments