arti
pengertian
ARTI ATAU PENGERTIAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)
ARTI ATAU PENGERTIAN LEMBAGA
PEMERIKSA HALAL (LPH)
Arti atau Pengertian Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Lembaga Pemeriksa Halal yang
selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan
dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.








No comments