ARTI ATAU PENGERTIAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)

ARTI ATAU PENGERTIAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)


Arti atau Pengertian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

No comments