ARTI ATAU PENGERTIAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJH)

ARTI ATAU PENGERTIAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJH)


Arti atau Pengertian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. 





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

No comments