ARTI ATAU PENGERTIAN AUDITOR
HALAL
Arti atau Pengertian Auditor
Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal, pengertian Auditor Halal adalah orang yang memiliki
kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA
No comments