arti
pengertian
ARTI ATAU PENGERTIAN ANAK MENURUT UU HAM
ARTI ATAU PENGERTIAN ANAK MENURUT UU HAM
Arti Atau Pengertian Anak menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Anak adalah
setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah
demi kepentingannya.








No comments