arti
APA ARTI ATAU PENGERTIAN WAJIB PAJAK
Menurut Undang-Undang
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran
pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu








No comments