APA ARTI ATAU PENGERTIAN WAJIB PAJAK

ARTI ATAU PENGERTIAN WAJIB PAJAK


Menurut Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu

= Baca Juga =





No comments