APA ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK PAJAK

ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK PAJAK


Menurut Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah

= Baca Juga =





No comments