ARTI ATAU PENGERTIAN SUBJEK
PAJAK
Menurut Undang-Undang
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian Subjek
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah
No comments