arti
APA ARTI ATAU PENGERTIAN PAJAK YANG TERUTANG
ARTI ATAU PENGERTIAN PAJAK YANG TERUTANG. Menurut Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, arti atau pengertian pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
No comments